1.Dari positifnya.
Harus diakui bahwa prawisata, merupakan salah satu faktor yang menjajikan, baik bagi negara dan daerah, dengan banyaknya tempat wisata yang ada di endonesia, memberikan nilai yang positif bisa mendatagkan devisa negara nomor tigga, apalagi sekarang pemerintah memberikan peran aktifnya dalam mengelola sektor prawisata, agar wisatawan bisa termotifasi buat berkunjung keindonesia,
Dengan terlibatnya pemerintah pusat maupun daerah dalam mengorbitkan sektor prawisata mampu menciptakan lapangan kerja bagi yang sidah mempunyai skiil didalmya, dan pemerintah sendiri trus meningkatkan mutu pendidikan khusus dibidang keprawisataan untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia yang ahli dibidangnya.Banyak jenis prawisata yang bisa di kunjungi oleh para pencinta prawisata, ada perwisata yang mempunyai sejarah peningalaan, kerajaan. Ada sektor prwisata yang benar-benar dari alam. Salah satu sektor prwisata yang bernilai sejarah dan terkenal di seluruh dunia yaitu" Candi borobudur yang terletak di surabaya,jawa tengah,pulau bali yaitu " pantai kutanya.dan di lombok pantai sengigginya dan pantai surga yang terkenal dengan pantainya yang masih alami serta glombang ombaknya yang sesuai dengan hobi para perselancar di dunia. Bahkan banyak prawisata yang datang kelombok mengakui bahwa pantai surga merupakan tempat selancar nomor dua didunia.dan yang tak kalah terkenalnya adalah priwisata yang di sebut surga diatas surga.
Khusus di lombok sendiri prewisatanya mulai di kenal oleh prawista di dunia,dan memberikan nilai tambah bagi daerah NTB.Ada satu yang menarik khusus di tingkat prawisata,bahwa pulau lombok sangat strategis buat mengembangkan prawisata, karna di samping dilihat dari kultur budayanya, geograpisnya dan sejarahnya.keistimewaanya pulau lombok terkenal dengan seribu masjid dan penduduknya 95% beragama islam. di lombok kita juga bisa menjumpai pure-pure dan dari lombok bisa melihat bali.namun di bali tidak bisa melihat lombok.
2 Dari dampak negatifnya.
Perlu di wapadai bahwa dampak dari prawisata banyaknya generasi yang meniru budaya orang asing,yang tidak sesuai dengan budaya yang ada di negri sendiri,pergaulan bebas,dan bisa mengancam nilai moral yang tidak terkontrol, dan memberikan peran aktif bagi tokoh-tokoh agama untuk bisa menindak lanjuti perihal tersebut, obat-obat terlarang beredar tampa sadar generasi muda banyak yang terlibat didalmya,hal yang paling bergejolak yang di akibatkan oleh sektor prawisata adalah terjadinya sex bebas,dan pergaulan yang bebas tidak bisa di kontrol dan bisa mengakibatkan geneasi rusak.dan tak punya sumber sumber daya untuk membangun bangsanya sendiri.
Namun mari kita kembali kepada diri kita masing-masing sejauh mana peranan kita utuk bisa mengartikan dari arti pergaulan bebas dan adanya budaya luar yang masuk begitu cepat dan kadang tidak bisa di cegah dan tidak mampu di kontrol. Bila iman kita kuat dan dapat mengertikan kebebasan itu menjadi pembelajaran yang perlu di pelajari arti secara luas, dan bisa menjadi hal yang positif.junjung tinggi budaya yang ada di negri kita.perdalami agama buat menguatkan moral dan iman didalam diri kita masing-masing supaya hidup ini lebih terarah dan bermamfaat bagi orang lain.
Rabu, 05 Januari 2011
sistem pemerintahan daerah lombok tengah yang masih jauh dari harapan
Mengingat peraturan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Dairah-dairah Tingkat II Dalam Wilah Dairah-dairah Tingkat I Bali, Nunsa Tenggara Barat dan Nunsa Tenggara Timur. Dan Undang-undang Nomor 32 Tentang Pemerintah Dairah Nunsa tengara barat,Undang-undang Nomor 72 Tahun 2005 Tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaran pemerintah dairah. Peraturan Dairah Kebupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Kewenang Kebupaten Lombok Tengah Sebagai Dairah Otonom. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Desa. Sebagaiman yang di tegaskan dalam perundang-undangan tentang daerah kebupaten Lombok Tengah Dan tentang Peraturan Perundang-undangan Desa, maka desa berhak mengatur wilayah dan masayaraktnaya bagimana upaya sebuah desa untuk dapat mengembangkan wilayah dalam masa kepemerintahya, baik dari segi pembanguananya maupun dari segi untuk memberikan dorongan atau motufasi kepada aparat desa guna untuk mencapai sebuah pembangunan yang bisa mengatarkan kesejahtran bagi lingkungan dan khususnya masyarakatnya, baik pembangunan pisik maupun non pisiknya.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2007. Desa merupaka satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya setempat, berdasarkan asal usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sisitim kepemerintahan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia dan berada dikebupaten, sebagiman yang dimaksud dalam Undang-undang 1945.Landasan pemikiran dalam peraturan mengenai Desa dalam keanekaragaman, partisifasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Segala dengan perkembangan penyelenggaran yang diikuti oleh perkembangan masyarakat, semakin kritis, dinamis, terbuka dan demokratis, membawa konsekwensi pada munculnya peluang untuk melakukan pembentukan,pengapusan,pengabungan desa dan perubahan status desa.Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 yang kemudian di brek down kedalam peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa memberikan Space bagi tumbuhnya dan diakomodirnya aspirasi masyarakat ditingkat akar rumput untuk melakukan perubahan status desanya. Peluang ini haruslah dibaca sebagai bentuk dan lembaga dari peroses demokrasi dalam konteks untuk penentuan format desa.
Sebagai perwujudan demokrasi desa maka ruag untuk melakukan pembentukan pengapusan, pengabungan desa dan perubahan desa menjadi kelurahan tidak boleh di persepsikan sebagi wujud disentgrasi sosial namun justru sebagai menifestasi dan adanya dinamika untuk terus menerus lebih memposisikan desa sebagai komonitas yang mengalami trasformasi kearah yang lebih maju, maju dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan juga tindakan dalam upaya empowerment bagi angota komonitas itu sendiri
Pemerintah Desa merupakan Kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah atau aparatur desa. Upaya dalam mengembangkan desa khususnya di desa lekor merupakan sebuah tanggung jawab dari lembaga desa, setiap perubahan yang akan di bentuk dan akan di tanamkan untuk sarana dan kepentingaan umum maka kepala desa memberikan arahan kepada aparat desa atau lembaga desa untuk di musyawarahkan sebelum perancanan dalam perubahan kepada masyarakat. Uapaya dalam membangun sebuah perubahan sarana merupaka peranan dari otonomi dan menurut konstitusi perubahan dairah menurut Undang-undang yang telah dibuat oleh Negara Indonesia.
Dalam rangka mendukung pelaksaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Dairah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sisitem perancanaan Pembangunan Nasional, maka pembangunan yang dilaksanakan dengan menggunakan paradigma pemberdayaan sangat diperlikan untuk mewudkan partisifasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan di desa, kelurahan, dan kecamatan.
Untuk mewujudkan pemberdayaan, kesejahtraan dan kemendirian masyarakat perlu didukung oleh pengelolaan pembangunan yang partisifatif. Pada tatanan pemerintahaan di perlukan perilaku pemerintahaan yang jujur, terbuka, beratanggung jawab dan demokrasi, sedangkan pada tatanan masyarakat perlu dikembangkan mekanisme yang memberikan peluang peran serta dalam peroses pengambilan keputusan bagi kepentingan bersama.
Pembangunana wilayah pedesaan tidak lepas dari peran serta dari seluruh masyarakat pedesaan, sehingga kenerja seorang kepala desa sebagai kepala pemerintahaan desa harus dapat menjalankan tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pemerintahaan desa dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga desa, melakukan pembinaan dan pembangunan masyarakat, dan membina perekonomian desa. Namun dalam kenyataan menunjukan bahwa penilaian kinarja kepala desa oleh masyarakat dalam memberikan pelayanan serba lamban, lambat, dan berbelit-belit serta formalitas. Masyarakat yang dinamis telah berkembang dalam berbagai kegiatan dalam berbagai kegiatan yang semakin membutukan aparatur pemerintah yang profisional. Seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangannya, kebutahan dan pelayanan semakin kompleks serta pelayanan yang semakin baik, akurat cepat dan tepat. Aparatur pemerintah yang berada ditengah-tengah mayarakat dinamis tersebut tersebut tidak dapat tinggal diam, tetapi harus mampu dalam memberikan berbagai pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masayarakat.Terjadinya pemekaran diwilayah indonesia, khususnya di beberapa kebupaten, menyebabkan terjadinya perubahan sistem dan struktur kepemerintahan baik dipuset maupun di dairah. Untuk menghadapi perubahan tersebut pemerintah dairah kebupaten lombok tengah berkuajiban untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa sebagai aparatur kepemerintahan diberbagai bidang, antara lain peningkatan kemampuan SDM seperti keahlian, pengatahwan dan keterampilan dengan melalui pendidikan, pelatihan, kursusu, magang, seminar atau diskusi dan membuka porum komunikasi yang berkaitan dengan lembaga kepemerintahan desa dan lain-lain.
Langganan:
Postingan (Atom)