Selasa, 22 Februari 2011

Menela’ah pandangan tentang bangsa kita.
suhyLombok@pradigma.com.
Mengisfirasi pandangan tentang nilai dasar bangsa indonesia di jaman orde lama dan masa kini, yakni reformasi, mampukah sebuah bangsa untuk memberikan asfirasi kepada masyarakat dan rakyatnya..?
Mari kita kaji secara bersama untuk mencari maknanya berdasarkan UUD 1945 dan pancasila, sehingga mampu untuk mendifinisikan nilai yang ada di dalamnya, bukan hanya sebagai orang yang hanya membaca, bersuara dan berhayal tampa mau berbuat ironis khan kalau seperti itu. Banyak orang yang mampu mendifinisikan akan paradigma namun sebenarnya satu tujuanya yakni bagi mana sebuah bangsa menghargai arti pancasila dan UUD 1945.
Istilah paradigma menurut Kamus Bahasa Indonesia (Depdikbud 1990) memilik beberapa pengertianm yaitu (1) Dafatra dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut, (2) Model dalam teori ilmu pengetahuan, (3) Kerangka berfikir. Dalam konteks ini pengertian paradigm adalah pengertian kedua dan ketiga, khususnya yang ketiga yaitu kerangka berfikir. Seperti yang dikemukan oleh Thomas S. Khun bahwa pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi teoritis yang umum, sehingga merupakan sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus dicerminkan nilai-nilai pancasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat. Manusia tidak hanya mengutamakan tercapainya kebutuhan material, tetapi juga kebahagian spritual. Manusia memiliki kebahagiaan di akhirat kelak. Oleh sebab itu, pembangunan nasional hendaknya mewujudkan tujuan tersebut.
Keberhasilan manusia mencapai tujuan dan hakikat hidupnya untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, maka manusia menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai usaha kereativitas manusia malalui proses akal dan pikiranya. Berdasarkan kreativitas akal dan pikiran manusia dalam mengembangkan iptek manusia mampu mengolah kekayaan alam yang disediakan Tuhan yang Maha Kuasa untuk kepentingan kesejahteraan manusia.

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT , BERBANGSA DAN BERNEGARA

A. Bentuk Pelaksanaan Pancasila
Pancasila baik sebagai dasar nengara maupun sebagai pandangan hidup supaya mempunyai arti dan makna dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka perlu pelaksanaannya. Pelaksanaannya baik oleh pejabat/penguasa Negara oleh setiap warganegara maupun penduduk Indonesia. Jika pelaksanaan Pancasila tersebut filakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab, jadi bukan karena terpaksaatau merasa takut, maka pelaksanan tersebut dinamakan pengamalan. Jadi bobot/nilai pengamalan lebih tinggi dari hanya pelaksanaannya.
Pelaksanaan/pengamalan Pancasila dibedakan dalam (dua) bentuk pengamalan, yaitu:
1. Pelaksanaan Objektif
ad. a. Pelaksanaan objektif, adalah pelaksanaan yang dilakukan oleh penguasa Negara yang berwenang dengan cara menjabarkan Pancasila tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan (misalnya MPR menetapkan ketetapan MPR, DPR dan presiden membuat undang-undang dan sebagainya).
Pelaksanaan objektif Pancasila sebagai dasar Negara mutlak harus dilakukan,s edangkan pelakasanaan objektif Pancasila sebagai pandangan hidup tidak mutlak harus dilakukan. Pemerintah orde baru pernahmerasa perlumaka dikeluarkan ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4 (Ekaprasetia pancakarsa) yang sekarang telah dicabut. Dengan demikian dicabutnya TAP tentang P-4 tersebut adalah tidak menjadi masalah, karena tidakmutlak harus ada.
Ad. b. Pelaksanaan Subjektif, adalah pelaksanaan harus dilakukan oleh setiap warganegara Indoensaia (dimanapun ia berada) dan penduduk dengan cara mematuhi melaksanakan setiap peraturan perundang-undangan yang ada. Sebagai dasar Negara maka sertiap warga Negara wajib taat kepada semua peraturan yang bersumber pada Pancasila yang berfungsi sebagai “Sumber dari segala sumber hukum”. Sebagai pandangan hidup warganegara hendaknya bersikap dan bertingkahlaku sesuai dengan norma-norma luhur Pancasila.
2. Pelaksanaan subjektif.

B. Pengalaman Pancasila sebagai dasar Negara
Pengamalan Pancasila berarti, pelaksanaan Pancasila dalanm wujud tingkah laku, tindak-tanduk atau perbuatan-perbuatan nyata. Dasar Negara berarti, peraturan-eraturan pokok yang digunakan sebagailandasan ntuk mengatur kehidupan Negara. Pangamalan Pancasila sebagai dasar Negara berarti pelaksanaan Pancasila dalam wujud tingkah laku, tindak-tanduk ataupun perbuatan-perbuatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara bangsa Indonesia.pengamalan Pancasila sebagai dasar negara mengandung keharusan-keharusan ataupun larnagan-larangan yang harus dilaksanakan oleh setiap warganegara, baik pejabat maupun masyarakatpada umumnya, sebab, pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara mengandung sanksi-sanksi hukum. Artinya bilamana tingkah laku, tindak-tanduk ataupun perbuatan-perbuatan bangsa Indoneia bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar Negara, maka bangsa indoesia dikenai sanksi hukum.
Pancasila sebagai dasar Negara, berarti pula Pancasila sebagai norma dasar republic Indonesia. Perkataan “norma dasar” terdiri daari kata “norma”, yang berarti hukum atau “kaidah” dan kata “dasar” yang berarti “pokok” atau “fondamen”, jadi norma dasar berarti hukumpokok atau kaidah pokok. Karena itu yang dimaksud dengan Pancasila sebagai norma dasar Negara republic Indonesia ialah Pancasila yang menjadi hukum pokok dalam Negara bangsa Indonesia. Artinya semua peraturan perundangan yang berlaku dalam Negara bangsa Indonesia bersumber pada Pancasila dan sah berlaku jika tidak bertentangan dengan Pancasila.. dengan pengertian tersebut, maka Pancasila merupakan “sumber dari segala sumber hukum”. Oleh karena itu, semua peraturan perundangan di Negara republik Indonesia adalah bersumber dari Pancasila, maka setiap warganegara yang menjalankan dan mematuhi semua peraturan yang ada secara teoritis ia telah mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, pengamalan Pancasila pada hakikatnyaadalah merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila di dalam berbagai ketentuan negara guna pengaturan pelaksanaan berbagai macam pola dan bidang kehidupan, agar benar-benar sesuai dan dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, yaitu :
Pertama, Sila Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan secara merata pada pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945. Kedua, jabaran nilai Pancasila yang termaktub dalam pasal-pasal tersebut dijabarkan lebih lanjutdi dalam ketetapan-ketetapan MPR, termasuk di dalamnya ketetapan mengenai garis-garis besar haluan negara (GBHN), yang merupakan pedoman pelaksanaannya. Ketiga, jabaran yang merupakan pedoman pelaksanaan tersebut, masih diperlukan lagi adanya penjabaran lebih lanjut/jauh dan terperinci yang mengatur pelaksanaan seluruh bidang kegiatan dalam kehidupan. Keempat. Setelah kesemuanya diatur berdasarkan tersebut di atas, diperlukan partisipasi dari selurh warga masyarakat untuk mematuhinya, mengembangkan dan mengamankannya. Hanya demikianlah, maka pengamalan Pancasila ini dapat berhasil, karena didalamnya terlibat seara dinamis serta bersama-sama pemerintah dan seluruh warga masyarakat.

C. Pengamalan Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Mengingat bahwa Pancasila di samping sebagai dasar negara juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang berarti dipergunakan sebagai pedoman hidup dalam sehari-hari; maka ia meliputi hal-hal yang sangat luas, termasuk bidang kerohanian. Sepertitelah disenut di atas, sebagao pedoman MPR pernah mengeluarkan ketetapan No. II/MPR/1978 tentnag P-4, namun ketetapan tersebutsudah dicabut.
Pangkal tolak penghayatan dan pengamalan Pancasila ialah kemauan dan kemampuan manusia Indonesia dalam mengendalikan diri dan kepentingannya agar dapat melaksnakan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Dengan kesadarandan pangkal tolak yang demikian tadi, maka sikap hidup manusia Pancasila adalah :
1. Kepentingan pribadinya tetap diletakkan dalam kesadaran kewajiban sebagai makhluk sosial dalam kehidupan mashyarakatnya;
2. Kewajiban terhadap masyarakat dirasakan lebih besar dari kepentingan pribadinya.
Karena merupakan pengamalan Pancasila, maka dalam mewujudkan sikap hidup tadi manusia dituntut oleh kelima sila dari Pancasila, yaitu oleh rasa Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh rasa perikemanusiaan, yang adil dan beradab, oleh kesadaran untuk memperkokoh perrsatuan Indoesia, oleh sikap yang menjunjung tinggi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan dan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pangamalan Pancasila tidak lain bertujuan mewujudkan pribadi dan kehidupan bersama yang kita cita-citakan, kehidupan yang kita anggap baik. Dan untuk merasakan kehidpan yang lebih baik baik itulah tujuan akhir dari pembangunan bangsa dan negara indoensia. Sama halnya dengan bangsa lain, bangsa Indonesia juga terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat besar an kecil, setiap kelompok masyarakat terdiri dari keluarga-keluarga, dan setiap keluarga terdiri dari pribadi-pribadi. Karena itu membangun bangsa dan negara berdasarkan Pancasila, berarti membangun manusia-manusia Pancasila,


D. Pengamalan Pancasila sebagai paradigma pembangunan
1. Pengertian Paradigma
Dalam beberapa kamus ditemukan beberapa pengertianaradigma, yaitu antara lain: contoh – tarsip, – teladan, - pedoman. Dalam kamus ilmiah populer, yang ditulis oleh Pius A. Partanto & MD Albary, terbitan: Arkola, Surabaya, disebutkan: paradigma dipakai untuk menunjukkan gugusan sistem pemikiran, bentuk kasus dan pola pemecahannya.

2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional
Sebagaimana telah disepakati, bahwa pengamalan Pancasila melalui pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangkamencapaitujuan nasional. Tujuan nasional seperti ditegaskan dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945, yang menjadi cita-cita Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Cita-cita bangsa Indonesia tidak mungkin tercapai tanpa pembangunan. Jadi hanya pembangunanlahsarana untuk mencapai cita-cirta yang mulia, yang sekaligus menjadi tujuan nasional itu. Selanjutnya sebagai petunjuk untuk melakukan pembangunan, perlu adanya rambu-rambu yang harus ditaati. Untuk itu majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, menetapkan norma-norma pembangunan itu dalam bentuk Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan etiknya.
Pembangunan nasional tersebut adalah dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Pembangunan nasional telah digariskan, bahwa semua upaya di segala bidang, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan. Keseluruhan semangat, arah, dan garis pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan utuh, yang meliputi:
a. Pengamalan sila ketuhananyang maha esa, yang antara lain mencakup tanggungjawab bersa dari seluruh golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk secara terus menerus dan bersama-sama meletakkan landasan spiritual, moral, dan etik yang kokoh bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
b. Pengamalan sila emanusiaan yang adil dan beradab, yang antara lain mencakup peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asasi warganegara, serta penghapusanpenjajahan, kesengsaraan, dan ketidakadilan dari muka bumi.
c. Pengamalan sila persatuan Indonesia, yang antara lain mencakup peninglatan pembinaanbangsa di semua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga rasa kesetiakawanan semakin kuat dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Pengamalan silakerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang antara lain mencakup upaya mekin menumbuhkan dan mengembangkan sisrwm plitik demokrasi Pancasila yang makin mampu memlihara stabilitas nasional yang dinamis, mengembangkan kesadaran dan tnaggungjawab politik warganegara, serta menggairahkan rakyat dalam proses poolitik.
e. Pengamalan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama atas asas keseluruhan.
Nilai-nilai dasar yang telah diletakkan oleh para pendiri negara berupa proklamasi 17 Agustus, Pancasila, dan UUD 1945, merupakan nilai dasar yang menjadi sumber gagasan seluruh cipta, rasa, karsa, dan karya bagi segenap upaya dalam melanjutkan kepentingan dan tujuan nasional bangsa Indonesia. Dari nilai-nilaidasar ini dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai –nilai yang lebih praktis. Nilai dasar Pancasila tidak boleh berubah, yang boleh berubah adalah nilai operasionalnya, yaitu nilai instrumental dan nilai praktis yang merupakan pengamalan, pengembangan dan pengkaryaan dan nilai dasar.

3. Visi dan Misi
Dalam beberapa GBHN disebutkan tentang hakikat pembangunan nasional sebagai pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan pancasila sebagai dasar, tujuan pedoman pembangunan nasional.
Pembangunan nasional dilaksanakan merata diseluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat, serta harus benar-benar dapat dirasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat kehidupan yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan ciri-ciri kemderdekaan bangsa Indonesia.
Sejalan dengan itu, tepatlah apabila dikatakan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negera Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan , dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila, maka bangsa indonesia mempunyai visi dan misi, yaitu sebagai berikut (GBHN Tahun 1999).
a. Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, berkeadilan , berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
b. Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut:
1) Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2) Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dab bernegara
3) Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4) Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat
5) Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
6) Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh galobalisasi
7) Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negera Kesatuan Republik Indonesia.
8) Perwujdudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, serta memberi perhatian pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
9) Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat profesional, berdayaguna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
10) Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsanaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketerampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia indonesia.
11) Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Untuk melaksanakan pembangunan nasional, dan berdasarkan visi dan misi tersebut di atas, maka perlu adanya arah kebijaksanaan dalam segala bidang, yaitu meliputi: Hukum, ekonomi, politik (politik dalam negeri, politik luar negeri penyelenggaran negara, serta komunikasi, informasi dan media massa), agama, pendidikan, sosial dan budaya, kesehatan dan kesejahteraan dan peranan perempuan, pemuda dan olah raga), pembangunan daerah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan.

E. Aktualisasi Pancasila dalam Aspek Ekonomi
1. Misi Pembangunan Ekonomi
Seperti dimaklumi, pembangunan nasional yang kita laksanakan meliputi berbagai aspek, yaitu aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan dan keamanan. Pembangunan ekonomi mempunyai kedudukan yang amat penting, karena keberhasilan di bidang ekonomi dapat menyediakan sumber daya yang lebih luas bagi pembangunan bidang lainnya, yang amat penting bagi tercapainya tujuan nasional melalui pembangunan nasional, sehingga terwujudnya masyarakat yang adil, dan merata materiil dan spirituil, berdasarkan pancasilad an UUD 1945. seperti telah disebutkan di depan, bahwa bangsa Indonesia mempunyai visi dan misi. Salah satu misi yaitu di bidang ekonomi sebagai: Pembangunan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil , menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyaratan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam berwawasan lingkungan, berkelanjutan.

2. UUD 1945 dan Pembangunan di Bidang Ekonomi
UUD 1945 menegaskan di dalam pembukaannya, bahwa salah satu tujuan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan tersebut tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena Pembukaan UUD 1945 beserta seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menjiwai batang tubuh UUD 1945, maka tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal seperti di dalam pasal 23, 27 serta pasal 33. namun demikian, di antara pasal-pasal tersebut yang paling cocok dan melandasi usaha pembangunan di bidang ekonomi adalah pasal 33 UUD 1945.
Mengenai pasal 33 ini, penjelasan UUD 1945 menyatakan: “Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua orang, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang paling penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat banyak yang ditindasnya.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut dalam beberapa GBHN digariskan, bahwa pembangunan bidang ekonomi didasarkan pada demokrasi ekonomi, dan karenanya masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta menciptakan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.
Pembangunan ekonomi harus mengarah pada mantapnya ekonomi nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang disusun untuk mewujudkan demokrasi yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asasi kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negera dan yang menguasai hajat orang banyak dikuasai oleh negara
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
e. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antara daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan memperdayagyunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan wawasan dan ketahanan nasional.
f. Warganegara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemaunsiaan.
Dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
a. Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan ekaploitasi terhadap manusia dan bangsa lain, yang dalam sejarahnya di indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktur ekonomi nasional dan posisi indonesia dalam perekonomian dunia.
b. Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
c. Persaingan tidak sehat serta permusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok, dalam berbagai bentuk monopoli dan monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial

3. Arah Kebijakan pembangunan di Bidang Ekonomi
Garis-garis besar haluan negara (GBHN) tahun 1999-2004 yaitu ketatapan MPR No. IV/MPR/1999, menetapkan araj kebijakan di bidang ekonomi sebagai berikut.
a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persangaian sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
b. Mengembangkan persaiangan yang sehat dan adil serta menghindarikan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distrorsif, yang merugikan masyarakat.
c. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidak sempurnakan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan intensif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
d. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
e. Mengembangkan perekonomian yang berientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agararis sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajibab rakyat.
f. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergi guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkehendaki, tingkat kurs rupiah yang stabil realistis, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah,murah, dan cepat.
g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dan adari luar negeri.
h. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transfaransi, efisiensi, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independent.
i. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintahan untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transfaransi, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri baru dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat dan diatur dengan undang-undang.
j. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksebilitas ,yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala perlakuan diskriminatif dan hambatan.
k. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien. Produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dan negara diberikan secara selektif terutama dalam membentuk perlindungan dan persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan dan lokasi berusaha.
l. Menata badan usaha milik negera secara efisien, transfaran, dan profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam menyediakan fasilitas publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset starategis, dan kegioatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi, keberadaan dan pengelolaan badan usaha milik negara ditetapkan dengan undang-undang
m. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang salaing menunjajng dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan badan usaha milik negara, serta antara usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
n. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersediannya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan tingkat pendapatan petani dan nelayan, serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang-undang.
o. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber negeri dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
p. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secfara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak masyarakat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
q. Meningkatkan kualitas dan kualitas kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga kerja yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
r. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha keil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
s. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarkat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
t. Mempercepat penyelamatan dan pemilihan ekonomi guna mengkaitkan sektor riil terutama bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendaliaan laju infalasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersediannya likuiditas sesuai kebutuhan.
u. Menyehatkan anggaran pendapatan dan belanja negara dengan mengurangi defisit anggran melalui peningkatkan disiplin anggran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yan adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
v. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang suwasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya,adil, dadn efesien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian;
w. Melaksanakan restrukturisasi aset negara, aset yang berasal dari likuiditas perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitassecara transparandan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pengelolaan aset negara diatur dengan undang- undang;
x. Melakukan menegosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama- sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Arah kebijaksanaan pembangunan dibidang ekonomi yang merupakan bagian dari GBHN 1999 – 2004 dalam pelaksanaannya dituangkan dalam program Pembangunan Nasional Lima Tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci ddan terukuryang ditetapkan oleh presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya PROPENAS dirinci dalam rencana pembangunan tahun (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ddan ditetapkan presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian dapat diharapkan aktualisasi pancasila dalam aspek ekonomi terwujud secara bertahap, sehingga salah satu tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum terwujud.

F. Aktualisasi Pancasila dalam Aspek Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertulis Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menyatakan bahwa: Pancasila merupakan “Sumber dari segala hukum”
Selanjutnya menurut ketetapan MPRS tersebut di atas mengenai Pembukaan UUD 1945 dikatatakan sebagai berikut: Pembukaan UUD 1945 sebagai pernayataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat pancasila sebagai dasar negera merupakan suatu rangakaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pada Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah UUD karena merubah isi pembukaan berarti pembubaran negara.
Dalam kedudukannya yang demikian tadi, Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dari sumber hukum dari batang tubuhnya
Dengan demikian semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, harus dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila sebagai dasar negara. Adapun bentuk-bentuk perundang-undangan Republik Indonesia menurut UUD 1945, ialah sebagai berikut:
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presideb
f. Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya, sperti:
1) Peraturan Menteri
2) Instruktur Menteri
3) Dan lain-lain





2. Pembukaan UUD 1945 Mengandung Empat Pokok Pikiran
Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran yang apabila diamati tidak lain merupakan sila-sila pancasila itu sendiri, yaitu sebagai berikut:
a. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara persatuan adalah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala faham golongan dan perorangan, mengatasi segala agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Pokok pikiran ini jelas identik dengan sila ke-3 Pancasila
b. Pokok pikiran kedua menyatakan, bahwa negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
c. Dalam hal ini, negara berkewajiban mamajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemderkaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Poko pikiran kedua ini identik dengan sila ke-5 Pancasila
d. Pokok pikiran ketiga menegaskan, bahwa negera berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Negara indonesis berkedaulatan raktyat, mempunyai sistem pemerintahan demokratis yang kita sebut demokrasi pancasila. Ini jelas merupakan perwujudan silake-4 Pancasila
e. Pokok pikiran keempat menyatakqan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab. negara Indonesia bukan negara atheis, tetapi bukan pula negara teokrasi.
Jelaslah bagi kita, bahwa keempat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tidak lain memuat lima sila dari pancasila. Mengapa urutan pokok-pokok pikiran tersebut tidak sama dengan rumusan pancasila dalam alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945, dapatlah dijekaskamn sebagai berikut. Pokok-pokok pikiran tersebut berangkat dari pertanyaan tentang dasar-dasar untuk membangun Indonesia merdeka. Modal dasar yang pertama tentu saja persatuan. Pokok pikiran ini sesuai dengan faham negara persatuan (integralistik, kekeluargaan) yang kita anut, yakni negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, yang mengatasi segala faham golongan dan faham perorangan. Pokok pikiran pertama ini meripakan syarat mutlak untuk membangun Indonesia merdeka itu, atau tepatnya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran kedua). Dalam rangka mewujudkan keadilan tersebut, harus dijunjung tinggi asas kedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyarawatan/perwakilan (pokok pikiran ketiga). Akhirnya, tidak kalah pentingnya bahwa semua yang dilaksanakan dan dihasilkan dalam pembangunan indonesis merdeka itu harus berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran keempat).
Empat pokok pikiran tersebut, kemudian tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang disusunya dibuat dalam empat alinea. Pada alinea keempat pokok-pokok pikiran itu dicantumkandalam suatu pola susunan yang filosofis, sehingga menjadi sistematis, hierarkis, dan bulat utuh. Susunan inilah yang menjadi dasar negara, pacnasila. Lebih jauh lagi, dalam penjelasan UUD 1945 dituangkan, bahwa undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam Pasal-Pasalnya. Kalimat dalam penjelasan UUD 1945 tersebut secara eksplisit menegaskan keterkaitan antara pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian apabila kita ingin sila itu, tetapi harus terlebih dahului melalui pembukaan dan Pasal-Pasal dalam batang tubuh UUD 1945.

3. Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia ialah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi manusia secara modrat. Ini berarti bahwa hak itu merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia. Oleh karena hak asasi tidak dapat dipisahkan dari pribadi manusia.
Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu. Hal ini kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan.
Hingga dewasa ini, hak asasi manusia itu meliputi berbagai bidang sebagai berikut:
a. Hak Asasi Pribadi, hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi atau berpartai politik.
b. Hak Asasi Ekonomi atau harta milik, yaitu hak dan kebebasan memiliki sesuatu, baik membeli dan menjual sesuatu, dan hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan. Hak ini disebut hak persamaan hukum
d. Hak asasi politik, yaitu hak dalam kedudukan sebagai warganegara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warganegara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan, yakni hak memilik dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, serta mengadakan petisi dan kritik atau saran
e. Hak asasi sosial dan kebudayaan, yaitu hak kebebasan mendapat pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai
f. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti hak mendapat peralakuan yang wajar dan adil dalam penggekedahan.
Bidang-bidang ini berkembang menurut kemajuan pemikiran dan kebudayaan manusia. Misalnya pada saat ini dikenal adanya hak melakukan atau tidak melakukan pengendalian kelahiran dalam rangka keluarha berencana. Ini berarti bahwa negara menghormati kebebasan pribadi warganenaranya. Meskipun keluarga berencana tetap menjadi program pemerintah, pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan kepada rakyat. Maka dalam hal ini kesadaran setiap warganegara sendiri untuk melaksanakannya diharapkan.
Dengan demikian, warganegara menyadari kewajibannya dalam kehidupan bernegara yang kondisisnya sekarang memerlukan pelaksanaan keluarga berencana demi masa depan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Hak asasi manusia tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak. Ini berarti bahwa pelaksanaannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku seperti Undang-undang Dasar dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Jika pelaksanaan mutlak, pastilah hak-hak asasi kita dapat melanggar atau berbenturan dengan hak-hak asasi orang lain. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain. Kesadaran akan adanya batas dengan hak-hak asasi orang lain merupakan kewajiban.
Perjuangan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak hanya berlangsung dalam tataran nasional dari masing-masing negara melainkan sudah pada tataran Internasional. Hal ini telah terwujudkan dalam rumusan “Paigam Perserikatan Bangsa-Bangsa” tahun 1945, dan “Deklarasi Sedunia tentang Hak-hak Manusia tahun 1948”.
Sebenarnya dalam masyarakat Indonesia juga berkembang kesadaran akan hak asasi manusia, seperti dapat kita lihat dari perjuangan kemerdekaan oleh tokoh-tokoh pahlawan kita sepanjang zaman penjajahan. Hal ini merupakan bukti kesadaran akan harga diri untuk membela hak asasi. Kesadaran ini telah berkembang sejak tahun 1908 yang berpuncak pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi ini kemudian dituangkan atau diperinci di dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itulah, Pembukaan UUD 1945 merupakan intisari ajaran hak asasi manusia Indonesia. Pembukaan UUD 1945 dapat kita katakan sebagai “Paigam Hak Asasi Manusia Indonesia”.
Dengan demikian Aktualisasi Pancasila dibidang Hukum dan Ham, terwujud dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian tercermin atau terjabar dalam Pasal-Pasal batang tubuh UUD 1945 yang menyuratkan dan menyiratkan pengakuan-pengakuan akan HAM.
Prinsip-prinsip atau dasar-dasar pikiran tentang hak-hak asasi manusia di dalam Pembukaan UUD 1945 secara garis besar adalah sebagai berikut:
a. Kemerdekaan Indonesia sesungguhnya adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini adalah prinsip meyakini dan mengakui bahwa kemerdekaan nasional dari kemerdekaan pribadi warganegara Indonesia adalah anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu bangsa Indonesia dan pribadi warganegaranya berkewajiban selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dilindungi. Ini berarti prinsip bahwa kemerdekaan nasional mengayomi kemerdekaan warganegaranya, segenap golongan, dan lapisan masyarakat.
c. Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini berarti prinsip pengakuan dan jaminan hak, hak asasi kesejahteraan sosial dan ekonomi serta sosial budaya warganegara.
d. Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ini berarti prinsip pengakuan hak-hak asasi manusia atau mnghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian hidup dan kesejahteraannya
e. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila. Oleh karena itu, lembaga negara dan pemerintah Indonesia berkewajiban menegakkan hukum dan keadilan demi hak-hak asasi warganegarannya, keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, dijabarkan hak asasi warganegara dan kewajibannya dalam Pasal-Pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan pedoman dalam mengamalkan jiwa, semangat, nilai dan isi ajaran pancasila sebagai salah satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Adapun uraian secara terperinci adalah sebagai berikut:
a. Pasal 27 ayat (1) ayat (1) menyatakan; “Segala warganegara bersamaan kedudukannnya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tiada ada kecualinya”. Ini merupakan pengakuan dan jaminan hak kesamaan semua warganegara dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini juga berarti bahwa semua warganegara, baik pejabat maupun bukan pejabat, baik kaya maupun miskin harus mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum. Dengan kata lain orang diadili tetap mempunyai hak membela diri yang dilakukan oleh terdakwa sendiri atau membela diri di pengadilan akan selalu kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Pasal 27 ayat (2) menyatakan: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Ini adalah pengakuan dan jaminan martabat manusia. Oleh karena it, ia berhak memperoleh pekerjaan dan mencapai penghidupan yang layak sebagai manusia.
Semangat dan isi Pasal 27 ini adalah pengamalan sila kedua, yaitu kemanusian yang adil dan beradab, sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawatan / perwakilan, dan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesadaran akan jaminan persamaan hak asasi menghakui hak manusia untuk mendapat kehidupan yang layak, adil sejahtera.
c. Pasal 28 menyatakan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Ini merupakan pengakuan dan jaminan hak kemerdekaan menyatakan pendapat atau pikiran dan hak mendirikan perkumpulan (partai, organisasi) dan berserikat pelaksanaan hak-hak ini di dalam hidup bernegara diatur dengan undang-undang.
Semangat dan isi Pasal 28 ini merupakan pengalaman sila kedua dan keempat, yaitu mengakui dan menjamin hak asasi manusia atas dasar kesamaan dalam bidang politk, organisasi, dan dalam pengajuan pendapat
d. Pasal 29 ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu”
Ini merupakan pernyataan hak asasi pribadi dalam memilih dan memeluk agama sesuai dengan keyakinannnya
Semangat dan isi Pasal 29 ayat (2)merupakan pengamalan sila pertama, kedua dan keempat, sebab kesadaran beragama adalah wujud keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengakuan kesamaan hak manusia atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pengakuan persamaan hak melaksanakan peribadatan merupakan wujud asas kerakyatan atau demokrasi.
e. Pasal 30 ayat (1) menyatakan: “Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
Pasal 30 ayat (2) menyatakan: “Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang”
Pasal 30 tersebut merupakan pengakuan dan jaminan hak dan sekaligus kewajiban membela negara. Jadi, membela negara hukum saja merupakan suatu hak melainkan juga merupakan kewajiban
Semangat dan isi Pasal 30 itu merupakan pengalaman sila kedua, ketiga dan keempat. Cinta bangsa dan tanah air, yang mendorong kita membela atau mempertahankan negara merupakan kewajiban luhur seorang warganegara
f. Pasal 31 ayat (1) menyatakan: “Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan: “Pemerintah mengusahajan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”
Ini merupakan pengakuan dan jaminan hak memperoleh pengajaran. Dalam hubungan ini, kita dapat menuntut pemerintah agar mengadakan sekolah, baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan yang dapat disediakan pemerintah. Selanjut ayat (2) mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang
g. Pasal 32 menyatakan: “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”
Semangat dan isi Pasal 32 dan Pasal 32 itu merupakan pengalaman sila kedua, keempat dan kelima karena Pasal-Pasal itu menjamin hak asasi manusia dalam bidang sosial dan budaya
h. Pasal 33, ayat:
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3) Bumi dan air serta kekayaan alamyang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal ini menunjukkan bahwa rakyat atau setiap warganegara berhak ikut serta dalam kegiatan perekonomian yang diusahakan bersama, seperti koperasi. Disamping itu, rakyatpun berhak ikut menikmati hasil-hasil yang dicapai pemerintah bersama rakyat dalam pembangunan negara sesuai dengan darma bhaktinya kepada negara.
i. Pasal 34 menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”
Ini berarti pemerintah berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak tertantar, sesuai dengan kemampuan dan pembiyaan yang dapat disediakannya. Dengan kata lain fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak dipelihara sesuai dengan kemampuan pemerintah.



G. Aktualisasi Pancasila dalam Aspek Kesadaran Bela Negara
1. Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
Undang-undang yang dirancang oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan dan Markas Besar TNI ini merupakan kerangka yuridis dari penjabaran pancasila dan undang-undang dasar 1945 ke dalam bidang pertahanan dan keamanan. Undang-undang ini mengacu pada Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 30.
Ada tiga hal penting dalam Undang-Undang Dasar No. 20 tahun 1982 tersebut yaitu:
a. Perlawanan rakyat semesta
b. Sistem pertahanan rakyat semesta dan
c. Pengelolaan pertahanan keamanan rakyat semesta.
Ad.1) Perlawanan rakyat semesta adalah kesadarantekad, sikap dan pandangan seluruhrakyat Indonesia untuk mengangkat, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan perasarana nasional. Dengan rumusan ini, tercerminlah kebersamaan dan faham integritas dalam bidang pertahanan dan keamanan, bukan saja mengenai manusiannya sendiri, tetapi juga dengan seluruh sumber daya dan prasarana nasional. Amat penting dalam hubungan ini adalah konsep bangsa Indonesia mengenai perang dan damai.
Ad.2) Untuk mewujudkan konsep tersebut diatas, disusunlah sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, yaitu tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri dari rakyat sebagai komponen dasar, angkatan bersenjata beserta cadangan tentara nasional Indonesia sebagai komponen utama sumber daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung
Ad.3) Pengelolaan pertahanan keamanan negara dilakukan secara nasional dan ditujukan untuk menjamin serta mendukung kepentingan nasional dan semua kebijaksanaan nasional. Presiden memegang kekuasaan-tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkata Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, Maupun Atas Pengelolaan Pertahanan Keamanan Negara
Dalam menetapkan kebijaksanaan keamanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahan Keamanan Nasional (WANHANKAMNAS)
2. Undang-undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Dalam undang-undang ini dibedakan antara prajurit sukarela dan prajurit wajib, serta yang berdinas purna waktu dan yang berdinas penggal waktu, sehingga seluruhnya dikenal liam suku prajurit ABRI/TNI yaitu:
a. Prajurit sukarela berdinas purna waktu yang panjang, disebut sebagai “Prajurit Karier”
b. Prajurit sukarela berdinas purna waktu yang sekurang-kurangnya 5 tahun , disebut sebagai “Prajurit Cadangan Sukarela”
c. Prajurit Wajib berdinas dua tahun penuh, disebut sebagai “Prajurit Wajib”
d. Prajurit Penggal waktu selambat-lambatnya 5 tahun, disebut sebagai “Prajurit Cadangan Wajib”




H. Pemerintah Daerah
Latar belakang dibentuknya Pemerintahan Daerah
Pasal 18 UUD 1945 dengan penjelasannya, menyatakan:
1. Daerah Indonesia dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil
2. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka, yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang
3. Di daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar musyawarah.
Adapun Pasal 18 itu diperlukan karena wilayah Republik Indonesia sangat luas. Sebagai perbandingan, jika wilayah Indonesia ini, baik daratan maupun lautan disatukan, maka wilayah Republik Indonesia ini sama luasnya dengan negara Amerika Serikat yang begitu luas. Kalau daratannya saja maka bisa menutup seluruh negara di Eropa. Berdasarkan kenyataan itulah maka wilayah Republik Indonesia perlu dibagi dalam daerah besar dan kecil, dengan mempunyai pemerintahan sendiri (Pemerintah Daerah).

I. Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang begitu luas, maka tidak mungkin pemerintah diselenggarakan secara sentralisasi, semua diatur oleh pusat. Berdasarkan itu maka ditentukanlah prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah:
1. Digunakanlah asas desentraslisasi, dekonsentrasi dan taugas pembantuan
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kebupaten dan daerah kota
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
Adapun pengertian desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan adalah sebagai berikut:
1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenaang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam rangka negara kesatuan republik indonesia
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau perngkat pusat di daerah.
3. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tententu yang disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

J. Bentuk Pemerintahan Daerah
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam daerah-daerah yang bersifat otonom yaitu:
1. Propinsi
2. Kabupaten
3. Kota
Ketiga daerah otonom tersebut masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain.
Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik, luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Daerah propinsi berkedudukan sebagai daerah otonom dan sekaligus wilayah adminsitrasi yang melaksanakan kewenangan. Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Gubernur.
Pemberian kedudukan propinsi sebagai daerah otonom dan sekaligus sebagai wilayah administrasi dilakukan dengan pertimbangan.
1. Untuk memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Untuk menyelenggarakan otonom daerah yang bersifat lintas daerah kabupaten dan daerah kota serta melaksanakan kewenangan otonom daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh daerah kota.
3. Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tertentu yang dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi.

K. Susunan Pemerintahan Daerah dan hak DPRD
Susunan Pemerintahan Daerah Otonom meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintahan Daerah. DPRD dipisahkan dari Pemerintahan Daerah dengan maksud untuk lebih memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada rakyat. Oleh karena itu, hak-hak DPRD cukup luas dan diarahkan untuk menyerap serat menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan Daerah dan melakukan fungsi pengawasan.
Setiap daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.
1. Kepala Daerah
a. Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah (Pusat)
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjwab kepada DPRD Propinsi
Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagai Kepala Daerah ditetapkan dengan peraturan Tata Tertib DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah. Gubernur nerada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden
Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagai wakil pemerintah ditetapkan oleh Pemerintah (Pusat)
b. Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati dan Kepala Daerah Kota disebut Walikota. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah Bupati/Walikota bertanggungjawab kepada DPRD kabupaten/Kota. Tata cara pertanggungjawaban ditetapkan dalam peraturan tata tertib DPRD sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pusat).
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah di Daerah Kabupaten/Kota Bupati dan Walikota berkewajiban memberikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

2. Wakil Kepala Daerah
a. Di setiap daerah terdapat Wakil Kepala Daerah yang dilantik oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah. Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas:
1) Membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya
2) Mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintah di daerah
3) Melaksanakn tugas-tugas lain yang diberikan Kepada Daerah
Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
b. Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya. Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi.
Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk sementara waktu Dalam hal ini DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selambat-lambatnya dalam waktu tigas bulan.



3. Perangkat Daerah
Perangkat Daerah terdiridari Sekretaris Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai kebutuhan Daerah
a. Sekretaris Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah
1) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat. Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah Administrasi
2) Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan DPRD dari PNS yang memenuhi syarat
Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya
Sekretaris Daerah bertanggungjawab kepada Kepada Daerah. Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah,
b. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintahan Daerah Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah dari PNS yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah kepala Dinas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
c. Lembaga Teknis dapat dibentuk di daerah sesuai dengan kebuthan daerah
d. Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan yang disebut Camat
e. Kelurahan merupakan perngkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang dsiebut Lurah. Lurah diangkat dari PNS yang memenuhi syarat oleh Bupati atau Walikota atas usul Camat. Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan dan Camat. Lurah bertanggungjawab kepada Camat. Pembentukan kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

4. Pemerintah Daerah
Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabungkan dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan pemerintah Kabupaten dan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintah Desa.
a. Pemerintahan Desa terdiri atas Kepala Desa (atau yang disebut dengan nama laina) dan Perangkat Desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak dan ditetapkan oleh badan Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati.
Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun, yaitu dua kali masa jawabatan, terhitung mulai tanggal ditetapkan Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah:
1) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
2) Membina kehidupan masyarakat desa
3) Membina perekonomian desa
4) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
5) Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
6) Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjukkan kuasa hukumnya.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban ini. Kepala Desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa atau menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
b. Badan Perwakilan Desa. Sebagai perwujudan demokrasi, di desa dibentuk Badan Perwakilan Desa (atau sebutan lain) sebagai lembaga legislatif dan pengawasan dalam hal pelaksanaan peraturan desa
Anggaran pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Badan Perwakilan Desa berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemerintahan Desa. Anggaran Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa. Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar